Minggu, 03 Maret 2013

Kekuasaan VOC di Indonesia

Tahun 1602 terbentuk Perserikatan Maskapai Hindia Timur atau VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) bermarkas di Amsterdam.

Hak-hak VOC (Hak Oktrooi) yang diberikan Parlemen Belanda :
- Hak memonopoli perdagangan diwilayah antara Amerika Selatan dan Afrika
- Hak memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan
- Hak sebagai wakil pemerintahan Belanda di Indonesia
- Hak mengadakan perang dan menjajah
- Hak untuk mengikuti perjanjian dengan raja-raja Indonesia
- Hak untuk mengangkat pegawai
- Hak untuk mencetak dan mengedarkan uang sendiri
- Hak untuk memungut pajak

Hak yang dilakukan VOC dalam memonopoli rempah-rempah :
- Hak Eksteerpasi : Hak untuk mengurangi hasil rempah-rempah dengan cara menebang atau memusnahkan, agar penawaran rempah-rempah terkendali
- Pelayaran Hongi (Hongi Tochtan) : Pengawasaan terhadap pelaksanaan monopoli perdagangan di Indonesia

Penyebab Kemunduran VOC
- Pegawai VOC banyak yang korupsi
- Wilayah Indonesia sangat luas sehingga perlu biaya besar untuk mengelolanya
- Persaingan ketat dengan kongsi dagang lain yaitu The East India Company/EIC (milik Inggris) yang berkedudukan di Calcuta
- Biaya perang untuk menumpas perlawanan sporadis dari suku-suku di Indonesia sangat besar

VOC bubar tanggal 31 Desember 1799


Posted : dwiary407.blogspot.com

Posted : dwiary407.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar